Minggu, Mei 31, 2020

Education


FUNGSI MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH


Kepala sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang tanpa didasarkan atas pertimbangan. Siapa pun yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritas. Oleh sebab itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal sebab pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.

Secara sistem, jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Sebagai pejabat formal, pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah harus didasarkan atas prosedur dan peraturan yang berlaku. Prosedur dan peraturan tersebut dirancang dan ditentukan oleh suatu unit yang bertanggung jawab dalam bidang sumber daya manusia yaitu Depdiknas. Dalam hal ini, Kepala Sekolah mendapat tanggungjawab kepemimpinan dengan fungsi EMASLIM sebagai pengelola dan penyelenggaraan organisasi di sekolah

1. Kepala Sekolah Sebagai Edukator

Fungsi sebagai edukator, Kepala Sekolah memiliki strategi yang tepat dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolahnya. Fungsi kepala sekolah sebagai edukator adalah menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan pembinaan kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada tenaga kependidikan serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik, seperti team teaching, moving class dan mengadakan program akselerasi bagi peserta didik yang cerdas di atas normal. Menurut Wahyusumidjo (2001:12) memahami arti pendidik tidak cukup berpegang pada konotasi yang terkandung dalam definisi pendidik melainkan harus dipelajari keterkaitannya dengan makna pendidikan, sarana pendidikan dan bagaimana strategi pendidikan itu dilaksanakan. Untuk kepentingan tersebut kepala sekolah harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai, yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik.

Sebagai edukator, Kepala Sekolah perlu selalu berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh para guru. Dalam hal ini pengalaman akan sangat mendukung terbentuknya pemahaman tenaga kependidikan terhadap pelaksanaan tugasnya. Pengalaman semasa menjadi guru, wakil kepala sekolah atau anggota organisasi kemasyarakatan sangat mempengaruhi kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pekerjaaannya, demikian pula halnya pelatihan dan penataran yang pernah diikuti.

2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer

Manajemen pada hakekatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha anggota organisasi serta mendayagunakan seluruh sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan (Wahyusumidjo, 2001:12). Dikatakan suatu proses, karena semua manajer dengan ketangkasan dan keterampilan yang dimiliki mengusahakan dan mendayagunakan berbagai kegiatan yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan. Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui persaingan yang membuahkan kerja sama (cooperation), memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
Sebagai manajer, kepala sekolah mau dan mampu mendayagunakan sumber daya sekolah dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan mencapai tujuannya. Kepala sekolah mampu menghadapi berbagai persoalan di sekolah, berpikir secara analitik, konseptual, harus senantiasa berusaha menjadi juru penengah dalam memecahkan berbagai masalah, dan mengambil keputusan yang memuaskan stakeholders sekolah. Memberikan peluang kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya. Semua peranan tersebut dilakukan secara persuasif dan dari hati ke hati. Mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan di sekolah (partisipatif). Dalam hal ini kepala sekolah berpedoman pada asas tujuan, asas keunggulan, asas mufakat, asas kesatuan, asas persatuan, asas empirisme, asas keakraban, dan asas integritas. Sesuai kriteria penilaian kinerja kepala sekolah, maka kepala sekolah perlu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya dengan baik, yang diwujudkan dalam kemampuan menyusun program, organisasi personalia, memberdayakan tenaga kependidikan dan mendayagunakan sumber daya sekolah secara optimal.

3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator

Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan, dan pengarsipan seluruh program sekolah. Secara spesifik, kepala sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, mengelola administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar dapat menunjang produktivitas sekolah. Untuk itu, kepala sekolah harus mampu menjabarkan kemampuan di atas ke dalam tugas-tugas operasional. Dalam berbagai kegiatan administrasi, maka membuat perencanaan mutlak diperlukan. Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala sekolah bergantung pada berbagai faktor, di antaranya banyaknya sumber daya manusia yang dimiliki, dana yang tersedia dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rencana tersebut. Perencanaan yang dilakukan antara lain menyusun program tahunan sekolah yang mencakup program pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan dan perencanaan fasilitas yang diperlukan. Perencanaan ini dituangkan ke dalam rencana tahunan sekolah yang dijabarkan dalam program semester. Di samping itu, fungsi kepala sekolah selaku administrator juga mencakup kegiatan penataan struktur organisasi, koordinasi kegiatan sekolah dan mengatur kepegawaian di sekolah.

4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor

Sebagai supervisor, Kepala Sekolah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Menurut Sahertian (2004:19) bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai komunitas belajar yang lebih efektif. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih cermat melaksanakan pekerjaannya. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikan khususnya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran efektif. Kepala sekolah sebagai supervisor perlu memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis; (2) dilaksanakan secara demokratis; (3) berpusat pada tenaga kependidikan; (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan; dan (5) merupakan bantuan profesional.

5. Kepala Sekolah Sebagai Leader

Kepala sekolah sebagai pemimpin harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Wahjosumijo (1999) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan profesional, serta pengetahuan administrasi dan pengawasan. Kemampuan kepala sekolah sebagai pemimpin dapat dianalisis dari aspek kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi. Sedangkan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin dalam sifatnya yang: (1) jujur, (2) percaya diri, (3) tanggung jawab, (4) berani mengambil risiko dan keputusan, (5) berjiwa besar, (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.
Dalam implementasinya, kepala sekolah sebagai pemimpin dapat dianalisis dari tiga gaya kepemimpinan, yakni demokratis, otoriter dan bebas. Ketiga gaya tersebut sering dimiliki secara bersamaan oleh seorang pemimpin sehingga dalam melaksanakan kepemimpinannya, gaya-gaya tersebut muncul secara situasional.

6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator

Peranan dan fungsinya sebagai inovator, Kepala Sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan akan tercermin dari caranya melakukan pekerjaan secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, obyektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, adaptable, dan fleksibel.
Kepala sekolah sebagai inovator harus mampu mencari, menemukan dan melaksanakan berbagai pembaruan di sekolah. Gagasan baru tersebut misalnya moving class. Moving class adalah mengubah strategi pembelajaran dari pola kelas tetap menjadi kelas bidang studi, sehingga setiap bidang studi memiliki kelas tersendiri, yang dilengkapi dengan alat peraga dan alat-alat lainnya.

7. Kepala Sekolah Sebagai Motivator

Fungsi sebagai motivator, Kepala Sekolah memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan berbagai sumber belajar. Dorongan dan penghargaan merupakan dua sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor yang datang dari dalam maupun datang dari lingkungan. Dari berbagai faktor tersebut, motivasi merupakan suatu faktor yang cukup dominan dan dapat menggerakkan faktor-faktor lain ke arah keefektifan (effectiveness) kerja, bahkan motivasi sering disamakan dengan mesin dan kemudi mobil, yang berfungsi sebagai penggerak dan pengarah.

 


Jumat, Mei 29, 2020

Fungsi Kepala Sekolah Dalam Memotivasi Siswa Dalam Islam

FUNGSI KEPALA SEKOLAH

DALAM  MEMOTIVASI SISWA DALAM ISLAM



A.    Peran dan Fungsi Kepala Sekolah terhadap Organisasi Sekolah

Sekolah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik. Bertsipat kompleks karena sekolah sebagai organisasi di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lainnya saling berkaitan dan saling menentukan. Sedang sifat unik menunjukkan bahawa sekolah sebagai organisasi mempunyai ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Ciri-ciri yang menempatkan sekolah memiliki karakter tersendiri, dimana terjadi proses pembelajaran, tempat terselenggaranya pembudayaan kehidupan umat manusia.

Karena sifat yang kompleks dan unik tersebut, sekolah sebagai organisasi memerlukan tingkat koordinasi yang tinggi. Keberhasilan sekolah adalah keberhasilan kepala sekolah.

Kepala sekolah yang berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, serta mampu meaksanakan peranan kepala sekolah sebagai seorang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah.

Sebagaimana yang di ungkapkan oleh Luthfi bahwa pentingnya para manajer dalam manajemen pendidikan sangat mempengaruhi proses pendidikan dalam mencapai tujuannya. Organisasi pendidikan yang tidak memiliki manajer diibaratkan seperti “kapal yang tidak ada nahkodanya”. Artinya tidak ada orang yang mengemudikan pengelolaan organisasinya, sehingga proses pendidikan tidak bisa berjalan dengan baik.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh C. Turney dan kawan-kawannya bahwa pada sekolah yang efektif itu harus memiliki kepemimpinan instruksional yang kuat, mempunyai fokus yang jelas terhadap lulusan, memiliki harapan yang tinggi terhadap siswa, memiliki lingkungan yang aman dan teratur, dan melakukan monitoring terhadap seluruh kegiatan yang telah tercapai. Di samping itu, setiap kepala sekolah juga harus menguasai seluruh aspek-aspek manajerial dan mampu mengembangkan kemampuan manajerialnya secara baik. Oleh karena itu, maju mundurnya kegiatan inti organisasi sekolah sangat ditentukan oleh tugas dan peran Kepala sekolah dalam mengelola sekolahnya.

Islam juga menjelaskan bahwa setiap pemimpin, termasuk kepala sekolah, bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Tanggung jawab ini tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia (akuntabilitas horisontal), tetapi juga ditujukan kepada Allah (akuntabilitas vertikal). Oleh karena itu, seorang kepala sekolah yang islami harus bekerja secara optimal terhadap segala yang diamanatkan  kepadanya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai islami, sehingga ia dapat mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT di akhirat kelak. Adapun  mengenai tanggung jawab ini  termuat dalam hadis nabi saw yang berbunyi :

كلكم راع و كل راع مسؤ ل عن ر عيته … (رواه البخارى)

Artinya : “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya.

Sesuai dengan ciri-ciri sekolah sebagai organisasi yang bersifat kompleks dan unik, tugas dan fungsi kepala sekolah seharusnya dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sisi tertentu kepala sekolah dapat dipandang sebagai pejabat formal, sedangkan dari sisi lain kepala sekolah dapat berperan sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator dan motivator yang biasa disingkat EMASLIM. Ada dua buah kata kunci yang dapat dipakai sebagai landasan untu memahami lebih jauh tugas dan fungsi kepala sekolah.

Kedua kata tersebut adalah “Kepala” dan “Sekolah”. Kata kepala dapat diartikan ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah lembaga. Sedangkan sekolah  adalah sebuah lembaga di mana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran.

Dengan demikian secara sederhana kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dengan murid yang menerima pelajaran.

B.     Fungsi Kepala Sekolah dalam Memotivasi Belajar Siswa

Kata Motivasi berasal dari kata “motive” yang mempunyai arti “dorongan”.  Dorongan itu menyebabkan terjadi tingkah laku atau perbuatan, baik dorongan yang datang dari dalam diri manusia maupun yang datangnya dari lingkungannya.

Menurut MC. Donald dalam Tabrani, dkk yang dikutip Drs. H. Nashar, M.Ag menjelaskan bahwa motivasi adalah suatu per-buatan energi dalam diri seseorang yang ditandai dengan timbul-nya perasaan dan reaksi untuk mencapai tujuan.

Pemaparan di atas mengungkap adanya tiga unsur penting, yaitu:

1)      Bahwa motivasi mengawali terjadinya perubahan energi pada setiap diri manusia.  Perkembangan motivasi itu makin membawa perubahan pada sistim neurofisiologis yang ada dalam organisme manusia,

2)      Motivasi ditandai dengan muncul-nya rasa feeling, afeksi seseorang. Dalam hal ini motivasi relevan dengan persoalan-persoalan kejiwaan, afeksi, dan emosi yang dapat menentukan tingkah laku manusia,

3)      Motivasi ditandai dengan reaksi-reaksi untuk mencapai tujuan.  Jadi motivasi dalam hal ini, sebenarnya merupakan respon dari suatu aksi, yakni tujuan.  Motivasi memang muncul dari dalam diri manusia akan tetapi kemunculannya karena adanya rangsangan atau dorongan dari unsur-unsur lain yang keberadaannya di luar diri manusia sehingga menyebabkan munculnya satu tujuan yang ingin dicapai.

Dalam kegiatan belajar, guru harus terlebih dahulu me-rencanakan untuk apa ia memotivasi siswa, untuk apa siswa mempelajari materi-materi pelajaran yang akan diajarkan. guru juga harus mampu menemukan cara untuk menimbulkan motivasi siswa dalam belajar, baik dengan cara yang sama untuk semua siswa atau berlainan dalam memotivasi antara satu siswa dengan siswa lainnya.

Motivasi dapat dibedakan kedalam dua macam, yaitu motivasi intrinsik dan ekstrinsik.  motivasi intrinsik dalam belajar adalah seluruh dorongan yang berasal dari dalam diri siswa sendiri yang dapat mendorongnya dalam belajar.  Misalnya siswa belajar, karena ia menyenangi mata pelajarannya atau ingin memahami materinya. Motivasi ekstrinsik dalam mempelajarinya adalah seluruh dorongan yang berasal dari luar siswa yang dapat mendorongnya dalam mempelajari mata pelajaran tersebut. Misalnya siswa mempelajari matematika, karena ia ingin mendapat nilai baik atau karena keharusan dari orang tua.

Dari kedua macam motivasi di atas, motivasi intrinsiklah yang mempunyai peranan besar dalam meningkatkan hasil belajar seorang siswa.  Karena itu, seorang siswa harus memelihara dan membangkitkan motivasi intrinsiknya. Seorang kepala sekolah harus bisa membangkitkan gairah para siswa dalam belajar.

Jm. Keller dalam H. Nashar mengemukakan rancangan motivasional ada 4 (empat) kondisi yang harus diperhatikan guru, antara lain: minat, relevansi, harapan dan kepuasan. Dalam hal ini, minat menunjukkan apakah rasa ingin tahu siswa dibangkit-kan dan dipelihara secara terus menerus sepanjang kegiatan pem-belajaran sedangkan relevansi menunjukkan adanya keterkaitan antara kebutuhan siswa dengan aktivitas pembelajaran.  Harapan menunjukkan adanya kemungkinan siswa mencapai keberhasilan dalam belajar, sedangkan kepuasan menunjukan gabungan hadiah ekstrinsik dengan motivasi instrinsik atau kesesuaian dengan yang diantisipasi siswa.

Banyak cara yang dapat dilakukan kepala sekolah agar potensi yang dimiliki oleh siswa termotivasi pada waktu belajar, antara lain:

1)      menciptakan situasi yang kondusif untuk belajar.  Dengan terciptanya perasaan yang nyaman dan rasa senang, akan timbul kegairahan dan rasa berani dalam diri siswa pada waktu belajar dan tidak timbul rasa takut dalam menyelesaikan tugas belajar. Sebab kreatifitas dan produktifitas siswa merupakan salah satu faktor meningkatkan motivasi belajar. 

2)      mengusahakan agar bersikap simpati, dan siswa merasa bahwa guru mereka merupakan pelindung dan sekaligus menjadi orang tua selama berada di sekolah. 

3)      menciptakan persaingan yang sehat sesama siswa waktu belajar, dengan persaingan yang sehat siswa akan bergairah belajar.

Motivasi belajar adalah kondisi psikologis yang mendorong siswa untuk belajar dengan senang, dan belajar secara sungguh-sungguh, yang pada gilirannya akan terbentuk cara belajar yang sistematis, penuh konsentrasi dan dapat menyeleksi kegiatan-kegiatannya.

Mc. Donald dalam tulisan artikel Drs. Sobri, A. M. Ag memberikan beberapa strategi atau kiat yang harus dilakukan untuk meningkatkan motivasi belajar siswa, sekaligus memper-tahankan minat belajar anak didik terhadap beban pelajaran yang telah diberikan, antara lain:

Ø Angka.

Angka adalah sebuah simbol atau nilai dari hasil aktivitas belajar anak didik dan merupakan alat motivasi yang cukup signifikan memotivasi belajar siswa untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi siswa yang dimuat di dalam buku rapor.  Guru dituntut arif dalam memberikan penilaian, sehingga tidak merugikan siswa.

Ø Hadiah

Hadiah adalah memberikan kepada orang lain sebagai peng-hargaan atau sebagai kenang-kenangan / cenderamata.  Pem-berian hadiah dapat diberikan kepada siswa yang berprestasi, bentuk hadiah yang diberikan tidak mesti yang mahal, yang murah pun juga bisa selama tujuannya untuk motivasi belajar siswa serta dapat dimanfa’atkan untuk kepentingan belajar anak didik.  Keampuhan hadiah sebagai alat untuk mendapatkan umpan balik dari anak didik akan terasa jika penggunaannya tepat.  Misalnya memberi hadiah secara tiba-tiba (spontan) kepada siswa yang mampu lebih dulu menyelesakan tugasnya, dengan demikian dia merasa bangga karena hasil kerjanya dihargai dalam bentuk materi. Hal ini pun dapat juga mendorong siswa lainnya untuk selalu berkompetisi dalam belajar.

Ø Pujian

Pujian merupakan alat motivasi positif, guru dapat memakai pujian untuk menyenangkan perasaan siswa.  Dengan mem-berikan perhatian siswa merasa diawasi dan dia tidak akan dapat berbuat menurut kehendak hatinya.  Namun begitu, pujian harus betul-betul sesuai dengan hasil kerja siswa, dan jangan berlebih-lebihan.  Pujian yang baik adalah pujian yang keluar dari seorang guru secara wajar sebagai sebuah peng-hargaan.

Ø Gerakan Tubuh

Suatu gerakan tubuh dalam bentuk mimik yang cerah, dengan senyum, mengangguk, acungan jempol, tepuk tangan, memberi salam, menaikkan bahu, geleng-geleng kepala, menaik-kan tangan dan lain-lain adalah merupakan gerakan fisik yang dapat memberikan motivasi kepada siswa.  Gerakan Tubuh fungsinya adalah sebagai penguatan yang dapat membangkitkan gairah belajar siswa, dan proses belajar mengajar terkesan menyenangkan.  Sebagai suatu interaksi antara guru dengan siswa dalam mencapai tujuan pengajaran, gerakan tubuh dapat memfungsikan untuk meluruskan prilaku anak didik.  Gerakan tubuh yang bagaimana pun bentuknya dapat melahirkan umpan balik dari siswa jika dilakukan dengan tepat sesuai dengan kondisi kelas.

 

 

Ø Memberi Tugas

Tugas adalah suatu pekerjaan yang menuntut untuk diselesai-kan.  Guru dapat memberikan tugas kepada siswa sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari aktivitas belajar mengajar.  Dengan memberikan tugas diakhir penyampaian bahan pelajaran, secara otomatis siswa akan memperhatikan penyampaian bahan pelajaran dan tentu dia akan berusaha untuk lebih berkonsentrasi terhadap pelajaran, sebab bila tidak mereka khawatir tidak mampu menyelesaikan tugas yang diberikan.

Ø Memberi Ulangan

Ulangan adalah salah satu yang penting dalam proses pengajaran, yaitu untuk mengetahui sejauh mana daya serap siswa dari materi yang sudah diberikan, sekaligus sebagai Feed Back dalam proses belajar mengajar.

Ø Mengetahui Hasil

Ingin mengetahui hasil adalah suatu sifat yang sudah melekat dalam diri setiap orang.  Hal ini mendorong seseorang akan berusaha  dengan berbagai cara.  Guru harus secara transparan memberitahukan hasil tersebut, jika perlu semua hasil kertas ulangan dibagikan agar siswa mengetahui hasil kerjanya serta dapat melakukan perbaikan dimasa mendatang.  Guru harus arif menanamkan sifat positif terhadap siswa agar tidak kecewa dengan prestasi yang rendah serta memberikan bimbingan untuk membetulkan agar tidak terulang kembali.

Ø Hukuman

Hukuman adalah reinforcement yang negatif, tetapi diperlu-kan dalam pendidikan.  Bentuk hukuman itu harus positif dan bersifat mendidik terhadap pelanggaran disiplin yang ditetap-kan.  Bentuk hukuman dapat pula dilakukan oleh guru setelah adanya komitmen antara guru dengan siswa sebelumnya yang penting hukuman itu bernuansa mendidik dan jangan dengan kekerasan.

Djamarah dan Zain juga memberikan beberapa cara yang tidak jauh berbeda dalam memotivasi belajar siswa, yaitu:

  • Membangkitkan dorongan kepada para siswa untuk belajar.
  • Menjelaskan secara konkrit kepada para siswa apa yang dapat dilakukan pada akhir pengajaran
  • Memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai para siswa sehingga dapat merangsang untuk mendapatkan prestasi yang lebih baik di kemudian hari.
  • Membentuk kebiasaan belajar yang baik.
  • Membantu kesulitan belajar para siswa secara individual mau-pun kelompok
  • Menggunakan metode yang bervariasi.

 

Sebagai Motivator, kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan yang tumbuh melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar.

Lingkungan fisik yang kondusif akan menumbuhkan motivasi kependidikan dalam melaksanakan  tugasnya. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu membangkitkan motivasi tenaga kependidikan agar dapat melaksanakan  tugas secara optimal.

Pengaturan iklim fisik suasana kerja yang tenang dan menyenangkan juga akan membangkitkan kinerja para tenaga kependidikan.

Usaha untuk menanamkan disiplin yang tinggi serta meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan kepada semua bawahan. Dengan disiplin diharapan dapat tercapai tujuan efektif dan efisien serta dapat meningkatkan produktifitas sekolah.

Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan oleh kepala sekolah dalam mendorong tenaga kependidikan agar mau dan mampu meningkatkan profesionalismenya :

1)      Para tenaga kependidikan akan bekerja lebih giat apabila kegiatan yang dilakukannya menarik, dan menyenangkan.

2)      tujuan kegiatan perlu disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada para tenaga kependidikan sehingga mereka mengetahui tujuan dia bekerja. Dan tenaga kependidikan dapat dilibatkan dalam penyusunan tujuan tersebut.

3)      Tenaga kependidikan harus selalu diberitahu tentang hasil dari setiap pekerjaannya.

4)      pemberian hadiah lebih dari pada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan.

5)      Usahakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan dengan jalan memeprhatikan kondisi fisiknya, memberikan rasa aman, menunjukkan bahwa kepala sekolah memperhatikan mereka, menagtur pengalaman sedemikian rupa sehingga setiap pegawai pernah memperoleh kepuasan dan penghargaan.

Penghargaan ini sangat penting untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan, dan untuk mengurangi kegiatan yang kurang produktif. Melalui penghargaan ini para tenaga kependidikan dapat dirangsang untuk meningkatkan profesionalisme kerjanya secara positif dan produktif.


REVISI juknis bos 2020 (permendikbud 19/2020)

SALINAN

 

 

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang    :  a.    bahwa     dalam     upaya     mendukung     pelaksanaan pembelajaran                          dari    rumah    sebagai    akibat    dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan,   perlu    adanya    perubahan    kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  8  Tahun

2020  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional

 

Sekolah Reguler;

 

b.    bahwa ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8

Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah;


 

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;


Mengingat      :

 

1.

 

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik

 

Indonesia Tahun 1945;

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.    Undang-Undang   Nomor   39   Tahun   2008   tentang Kementerian    Negara    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4.    Peraturan Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

5.    Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2019  tentang Kementerian      Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45

 

Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

2020 Nomor 124);

 

7.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8

 

Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99);

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :  PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG                    PERUBAHAN    ATAS    PERATURAN    MENTERI PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN  NOMOR  8  TAHUN  2020

TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.

 

Pasal I

 

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) diubah sebagai berikut:

 

 

Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni

 

Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 9A

 

(1)   Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan       untuk  pembelian  pulsa,  paket  data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik     dan/atau  peserta  didik  dalam  rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b.    pembiayaan      administrasi      kegiatan      sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan  untuk  pembelian  cairan  atau sabun             pembersih    tangan,    pembasmi    kuman

 

(disinfectant),  masker  atau  penunjang  kebersihan lainnya.

(2)   Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan         Kesehatan   Masyarakat   Covid-19   oleh Pemerintah Pusat.

(3)   Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan    aparatur  sipil  negara  dan  harus  memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;

 

b.    belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

 

c.     memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan   Masyarakat  Covid-19  yang  ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4)   Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

 

Pasal II

 

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.


 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020

 

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 13 April 2020

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd.

 

 

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 364

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ttd.

 

Dian Wahyuni

NIP 196210221988032001


SD Negeri Pordapor I Guluk-Guluk berbagi takjil

  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pordapor I, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar bagi-bagi takjil gratis pada para p...