Minggu, Agustus 02, 2020

Horeee..... Kabar Gembira Dana BOS dialihkan untuk beli kuota internet Guru dan Peserta Didik

Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air di Tengah Pandemi Covid-19, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet

Mendikbud: Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim baru saja mengumumkan berita bahagia utamanya bagi pelajar seluruh tanai air. Pasalnya Mendikbud tersebut menyebutkan bahwa Dana BOS 100 persen dapat digunakan untuk beli kuota internet demi meringankan beban orang tua dan siswa.
Bahkan Mendikbud  memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet guru dan peserta didik. Kebijakan ini diambil untuk merespon situasi pandemi Covid-19 yang mengharuskan kegiatan pembelajaran dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga tidak boleh tidak untuk kepentingan tersebut orang tua harus membeli kuota internet untuk memenuhi kebutuhan putera puterinya. Untuk meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan kuota internet maka Mendikbud memberikan kebebasan bagi kepala sekolah untuk mengalihkan penggunaan dana BOS untuk kebutuhan kuota internet.

Dengan adanya kebijakan ini Mendikbud Nadiem Makarim meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin dan boleh untuk membeli kuota internet. Seratus persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk guru dan peserta didik.

Dimasa darurat Covid-19 ini dana BOS boleh dibelikan untuk pulsa guru, sekolah dan orang tua untuk anak, ucap Mendikbud.

Hal ini sebagai akibat banyaknya keluhan dari para guru dan orang tua siswa yang merasa sulit menyediakan kebutuhan kuota internet dalam proses kegiatan pembelajaran jarak jauh (PPJ) selama pandemi Covid-19 ini.

Ia juga menjelaskan, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah. Bahkan ia menuturkan bahwa kepala sekolah memiliki hak untuk mengalihkan penggunaan dana BOS demi kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

Senin, Juni 22, 2020

Hari Pertama PPDB Online SDN Pordapor I

PPDB ONLINE SD NEGERI PORDAPOR I  
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Sekolah Dasar Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep hari ini Senin, 22 Juni 2020 telah membuka pekasanaan pendaftaran untuk siswa/siswi baru. Pada hari ini merupakan hari pertama dimulainya pendaftaran siswa baru dan akan diakhiri pada tanggal 3 Juli 2020.

SDN Pordapor I yang memiliki motto "Mencetak Generasi Cerdas dan Berkarakter" ini memiliki kommitmen yang tinggi untuk melayani dengan sebaik-baiknya kepada orang tua calon siswa baru agar mereka bisa dengan mudah  mendaftarkan putra putrinya tanpa mengganggu aktifitas sehari-hari yang dilakukan.
Hal inilah yang menjadikan SDN Pordapor I banyak diminati karena disamping tetap mempertahankan kwalitasnya sebagai salah satu  satuan pendidikan yang berhasil mencetak  siswa berprestasi  juga mengedepankan pelayanan maksimal kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. 
Oleh karenanya silahkan Bapak/Ibu daftrakan putera/puterinya melalui:


Jangan lupa tinggalkan komentar agar kami tahu jika Bapak/Ibu telah berkunjung diblog ini dan mendaftarkan putera/puterinya di sekolah kami




Senin, Juni 15, 2020

Sudah tahukah tentang SKB Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Pelajaran Baru di Masa Pandemi COVID-19 Mendatang?



Inilah hasil SIARAN PERS Nomor: 137/sipres/A6/VI/2020  yang diselenggarakan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 bahwa Satuan Pendidikan di Zona Kuning, Oranye dan Merah Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

(sumber dari Laman: www.kemdikbud.go.id )


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06). Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, “Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.” 

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Namun demikian, “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut. 

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen. 

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. 

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud. 

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. 

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau 
Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud. 

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah: 
• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B 
• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB 
• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal. 

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. 

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan. Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau. 

Penggunaan BOS serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan 
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya termasuk alat pengukur suhu tubuh tembak (thermogun). 

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. 

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas. 

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama. 

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi 
Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. 

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. 

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa. 

Jakarta, 15 Juni 2020 
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Laman: www.kemdikbud.go.id

Pengumuman Kelulusan SD Kelas VI Tahun Pelajaran 2019/2020

PENGUMUMAN KELULUSAN SD NEGERI PORDAPOR I

Pengumuman kelulusan semacam ini sangatlah ditunggu oleh siswa akhir seperti kelas VI tahun pelajaran 2019/2020 sebagai  akhir dari rangkaian kegiatan pembelajaran yang ditempuhnya. Pada hari ini Senin, 15 Juni 2020 pengumuman kelulusan SD Negeri Pordapor I digelar. Oleh karena itulah SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk menerbitkan Pengumuman Kelulusan sekaligus Surat Keterangan Lulus bagi siswa yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala sekolah SD Negeri Pordapor I Nomor:422/25/435.101.102.192/2020 dinyatakan LULUS dan berhak untuk memperoleh ijazah serta dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Bagi siswa yang dinyatakan lulus tersebut saya Ucapkan "SELAMAT DAN SUKSES" 

silahkan unduh Surat Keterangan Lulus (SKL) masing-masing siswa sesuai daftar nama yang sudah dinyatakan lulus pada tautan berikut ini.
 

NAMA SISWA

LINK (KLIK DIBAWAH INI UNTUK MENGUNDUH SKL)

ACH. ALFARISI

https://drive.google.com/file/d/1AI65ur8vKauaWjsxgI5-AhOV7z8afhLY/view?usp=sharing

ACH. RAFI

https://drive.google.com/file/d/1Fnauf83Y8V1cLMvKP-12tTbCSvdT86gQ/view?usp=sharing

ADITIYA

https://drive.google.com/file/d/1TIsLhVy2y3NWDEPrOMOsIKIMKZK5BfEt/view?usp=sharing

AHMAD WAFI ANROFIQIL AZIZ

https://drive.google.com/file/d/18zD63HY9Tj4VLdTzKdUKcuoMY0ivkrNG/view?usp=sharing

DENI ESYQILLAH

https://drive.google.com/file/d/1-4s-UlVL1uneSu94WACzDb5-9UhHOFAC/view?usp=sharing

EITHRIS ZULALAH

https://drive.google.com/file/d/1r4W5WyAginp638JG926eWa5ixmxF8mau/view?usp=sharing

FAHRUR ROZI

https://drive.google.com/file/d/1661xgl5eAq3I6l_EncroeE3XvZcQqz0M/view?usp=sharing

FIFIT ROTIN

https://drive.google.com/file/d/1bY9k6qhQ5aZ-kqxmzl2mrtL4jRcuJ2ze/view?usp=sharing

HAIKAL SOBRI

https://drive.google.com/file/d/144KA7mOng2Es67a44YIROLozf6hU26ht/view?usp=sharing

HAMID AFANDI

https://drive.google.com/file/d/1RiDRI_etnpYpdgq2A4i65ztaQZ8ScgZE/view?usp=sharing

IKASATUL  FITRIYAH

https://drive.google.com/file/d/1JKlJFv7mtR8WnTpfNUQQD7JnTGABYMIY/view?usp=sharing

ILFAN NASEH

https://drive.google.com/file/d/1P1ft1MomP9TGmqk5vyBQWi0x-JwuCaFn/view?usp=sharing

IMAM AIZARI

https://drive.google.com/file/d/1w8KMpa4d4iyzCP7J5xDFSTNDKEIT9b8c/view?usp=sharing

INDAH NISRINA PUTRI

https://drive.google.com/file/d/1YZJ-pHmY_4em_83nG4zDmN_vAaztgK_B/view?usp=sharing

IZANATUL FITRIYAH

https://drive.google.com/file/d/1Vrd_A_tNvjLZ0TdWYyDIZkVxzYFct6LW/view?usp=sharing

KHOLILUR ROHMAN

https://drive.google.com/file/d/1dDI2s3Ryeokwv8q5yoo_RD643fnGq7jI/view?usp=sharing

MANZILATUL ALYA

https://drive.google.com/file/d/1BJGpAM26q8M4ru_k-1PWGaYVw29xejNQ/view?usp=sharing

MOH. ADIB

https://drive.google.com/file/d/1n4tT2tmhJrTxZYKmwv4qhM2u0Vc6Otyq/view?usp=sharing

MOH. FAUROQI AL HABSY

https://drive.google.com/file/d/1WYYkzP1jCgQfxwXKmES5RGldiEiEJlse/view?usp=sharing

MOH. ROFIQI

https://drive.google.com/file/d/1Te7qNJR0z1naTkDblagPnhtAZE_9XlWk/view?usp=sharing

MUHAMMAD ALI UBAIDILLAH

https://drive.google.com/file/d/1GiD2V8Q6r_JdGrikMS0ug0EXXpqPTtgr/view?usp=sharing

NURUL MAUHIBAH

https://drive.google.com/file/d/1s2583hjWE6tCpQJUpr53xkMQE7VOCtpV/view?usp=sharing

RENO ISKANDAR

https://drive.google.com/file/d/1lUCBRjwO_-ncL1JSNUn1BCICNxmHo-jX/view?usp=sharing

RHAINA FZZ

https://drive.google.com/file/d/1mFvfZsLDhybJdAZkMuCpgojR1Tz5Bhrj/view?usp=sharing

ROHATIN

https://drive.google.com/file/d/1gxT1D1NxFb4CSe7cgVF3OKVhD2RCmRb_/view?usp=sharing

ROMIZATUL IN AMAH

https://drive.google.com/file/d/18_-5M35AFEV1CZu1874Z70l1okhxpDIh/view?usp=sharing

ROMZAN NAFIS

https://drive.google.com/file/d/1SkXxVgP5aF6b_IZVKxyL5Jz4mzbz1jBJ/view?usp=sharing

ROMZAN WAFIQ

https://drive.google.com/file/d/1G78d4pO6snHy0Ocf-3vZ6j4AFvJTpoKY/view?usp=sharing

ROYSYA TORIKOTUS SAADAH

https://drive.google.com/file/d/1-jeZoY8enPQuwJsTfrPJiZxOSXYERMnj/view?usp=sharing

RUZAYNAH

https://drive.google.com/file/d/1djFB0Fv1vApW_TGLvJ8QE6-Dct_r-_y0/view?usp=sharing

SITI NI`AMI NURIL MALIKA

https://drive.google.com/file/d/1SEU6ghDRuoDfUw4xIWBSsDuyjGjJKZeb/view?usp=sharing

SOFA UNAISAH

https://drive.google.com/file/d/1vlP4Aqc7Ez02XajIcvdDGCQUzA9Xu_dg/view?usp=sharing

SOFI ALWAN

https://drive.google.com/file/d/1WWdqs3Wd1I6CFE63mju87sGdbUFPZONj/view?usp=sharing

ZAIQ HIDAYATULLAH

https://drive.google.com/file/d/1qYGqUz6aDMzbI7SXfYJIo5Y5zg4TURSB/view?usp=sharing

ZULFATUL IZZAH WIFAQOTUL MILLAH

https://drive.google.com/file/d/1cFJSLZTt9SiTMW6m_ZqHrg0u8JMyJgqr/view?usp=sharing


















Jangan lupa tinggalkan komentar agar kami tahu bahwa anda sudah berkunjung di blog kami.

Terima kasih!!!!

Jumat, Juni 12, 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tapel. 2020/2021

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SD NEGERI PORDAPOR I KECAMATAN GULUK-GULUK
TAHUN PELAJARAN 2020/2021


Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah memberikan lampu hijau bahwa pembelajaran akan kembali ke sekolah bersamaan dengan mulainya tahun pelajaran baru, tepatnya pada tanggal 13 Juli 2020. Seiring dengan itu tentu pihak sekolah harus mempersiapkan diri dengan mulainya tahun pelajaran baru tersebut baik yang terkait dengan perlengkapan sarana Covid-19 ataupun penerimaan peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020/2021.
Dalam proses penerimaan peserta didik baru Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang mengatur tentang pengaturan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan hingga pengumuman PPDB.
Permendikbud ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2019 yang juga ditindaklanjuti oleh Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor  33 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Jenjang SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabuaten Sumenep Tahun Pelajaran 2020/2021. 
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 33 tahun 2020 tersebut maka Sekolah Dasar Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk juga turut mempersiapkan diri menjelang dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021 ini. Terbutki pada hari Sabtu, 6 Juni 2020 telah membentuk panitia PPDB untuk tahun pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalan surat keputusan kepala sekolah nomor: 422/26/435.101.102.192/2020 tentang panitia penerimaan peserta didik baru. 

Oleh karena itu silahkan Bapak/Ibu untuk mendaftarkan putera/puterinya di SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep mulai tanggal 22 Juni sampai 3 Juli 2020, melalui: 

link Sekolah:

atau

link Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep







Kamis, Juni 11, 2020

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2019/2020



Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2019/2020


Kelulusan dari sebuah lembaga atau satuan pendidikan merupakan suatu rangkaian tahapan akhir dari kegiatan pembelajaran. Seseorang yang dinyatakan lulus tentu akan memperoleh tanda pengahargaan atau dokumen yang syah berupa sertifikat ataupun ijazah. Demikian juga dengan peserta didik kelas VI tahun pelajaran 2019/2020 di SD Negeri Pordapor I yang terletak di kecamatan  paling ujung barat Kabupaten Sumenep ini tepatnya di Kecamatan Guluk-Guluk.
Pada tahun ini SD Negeri Pordapor I akan meluluskan peserta didiknya sebanyak 35 orang yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 422/25/435.101.102.192/2020 tentang Peserta Didik yang Dinyatakan Berhasil dan Lulus Ujian Sekolah. Tentu dalam hal ini pihak sekolah mengacu kepada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. Disana dinyatakan bahwa Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Bahkan kelulusan untuk SD dan yang sederajat ditentukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 7 sampai 11 termasuk nilai rapor semester 12 sebagai tambahan penentuan kelulusan.
Mengacu kepada SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 tersebut SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep pada tahun pelajaran 2019/2020 telah menetapkan sebanyak 35 peserta didiknya yang sudah dinyatakan lulus. Untuk mengetahu bahwa anda diyatakan lulus berikut Surat Keterangan Lulusnya dapat diunduh pada tautan link berikut:





Selasa, Juni 02, 2020

Program Kerja KS



BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pesatnya Informasi yang membawa kita ke dunia global, kita semua yang telibat dalam dunia pendidikan terutama pendidik dan tenaga kependidikan mendapat tantangan yang cukup berat untuk bisa sejajar  dengan sekolah lain  demi masa depan peserta didik sebagai generasi penerus bangsa, maka Sekolah Dasar Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep senantiasa berusaha meningkatkan mutu baik dalam akademik maupun non akademik
Bertolak dari itu maka kami memiliki program untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar melalui peningkatan profesionalisme tenaga guru dan beberapa program pendukung lainnya. Selanjutnya langkah-langkah dan sasaran program strategis itu terangkum secara sederhana menjadi satu program kerja Sekolah Dasar Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.

Tujuan

Program Kerja tahun Pelajaran 2020/2021 ini  disusun untuk menjadi pedoman bagi kepala Sekolah  dan guru  SDN Pordapor I   yang bertujuan:
1.  Agar pelaksanaan Pembelajaran lebih terarah 
2.   Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah  pada Tapel 2020/2021
3.   Sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja selama kurun waktu satu tahun
4.   Sebagai agenda kegiatan sekolah  untuk tahun pelajaran  2020/2021

Manfaat Penyusunan Program Kerja/RKKS
Penyusunan rencana kerja kepala sekolah (RKKS) merupakan suatu hal yang sangat penting, karena RKKS/M dapat digunakan sebagai:
a. Pedoman kerja (kerangka acuan) kepala sekolah dalam mengembangkan sekolah;
b. Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah; 
c.  Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah.


BAB  II
VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH


 VISI DAN MISI SEKOLAH
2.1.1.  Visi

“Terwujudnya Generasi yang Cerdas, Disiplin, Jujur dan Berbudi Pekerti Luhur”
Indikator Visi :
Terwujudnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di sekolah yang adaptif dan proaktif berdasarkan standar isi dalam SNP.
Terlaksananya proses pembelajaran dan bimbingan yang kondusif, efektif, kreatif,  inovatif, efisien dan menyenangkan.
Terwujudnya sekolah yang memiliki tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Terwujudnya sekolah yang didukung dengan fasilitas sarana prasarana yang memadai sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. 
Terwujudnya standar pengelolaan pendidikan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.  
Terwujudnya sekolah yang mampu melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan standar nasional pembiayaan pendidikan melalui penggunaan dana BOS
Terlaksananya program-program penilaian pendidikan di sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Terwujudnya lulusan beriman, bertaqwa, cerdas, terampil dan mandiri, dan memiliki budi pekerti yang luhur.
Terwujudnya budaya dan lingkungan sekolah sebagai tempat belajar yang asri, aman dan nyaman.

2.1.2. Misi
Berdasarkan visi tersebut diatas, maka misi yang akan dilakukan adalah:
Melaksanakan pembelajaran secara tepat waktu dengan strategi PAIKEM. 
Mengupayakan sarana pembelajaran yang memadai
Mendidik perilaku yang jujur, disiplin dan tertib dengan penerapan pendidikan karakter sesuai dengan kaidah budaya lokal
Menumbuhkembangkan penghayatan dan pelaksanaan ajaran agama sesuai dengan kaidah-kaidah agama dalam kehidupan seharia-hari.
Membiasakan 5S (senyum, salam, sapa, simpatik dan santun ).

TUJUAN SEKOLAH
Berdasartkan Visi dan Misi tersebut diatas secara umum tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: 
Pembentukan karakter kepribadian siswa 
Peningkatan kualitas pembelajaran 
Peningkatan perolehan nilai ujian sekolah
Pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan 
Peningkatan keimanan siswa
Pelestarian budaya daerah
Strategi Tujuan:
Melaksanakan kegiatan pembiasaan  keagamaan
Membiasakan hidup bersih
Menerapkan 5K 
Melaksanakan PAIKEM
Menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran
Memanfaatkan perpustakaan
Meningkatkan peran serta masyarakat
Memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan potensinya.
Sedangkan tujuan yang hendak dicapai oleh SDN Pordapor I  antara lain sebagai berikut :
Dapat mengamalkan ajaran agama hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan.
Meraih nilai akademik maupun non akademik, minimal tingkat kabupaten.
Menguasai dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan sekolah yang lebih tinggi.
Menjadikan sekolah sebagai pelopor dan penggerak di lingkungan masyarakat sekitar.
Menjadikan sekolah yang diminati masyarakat.


BAB III
PROGRAM KERJA 


3.1 Program Kerja Sekolah
Sesuai dengan tujuan penyusunan “Program Kerja Tahunan” yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki derajat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi, serta memiliki ilmu pengatahuan dan teknologi yang dapat digunakan sebagai bekal hidup bermasyarakat dan bernegara, maka program kerja yang akan dilaksanakan oleh SD Negeri Pordapor I pada tahun 2020/2021 adalah sebagai berikut :

3.1. 1 Bidang Kurikulum
 Meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Meningkatkan pemahaman dan penguasaan guru terhadap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Meningkatkan keterampilan guru dalam : 
Menjabarkan kurikulum kedalam silabus dan Rencana Pelaksanaan pembelajaran.
Pengausaan terhadap semua materi.
Penguasaan dan pemahaman terhadap metode pembelajaran dan pengelolaan KBM.
Pelaksanaaan evaluasi dan analisis hasil evaluasi.
Menyusun dan melaksanakan program pengayaan/remedial.
Membuat program tindak lanjut.
Menentukan Ketuntasan Belajar Minimal (KKM).
Membuat dan menggunakan alat peraga dan media pembelajaran lainnya.
Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan.
3. Melengkapi buku-buku sumber pelajaran baik untuk pegangan guru maupun untuk pegangan siswa.
4.    Meningkatkan kegiatan supervisi kelas baik secara kualitas maupun kuantitas.


3.1.2. Bidang Kepegawaian
Meningkatkan profesional, disiplin dan komitmen yang tinggi serta tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Langkah-langkah yang akan dilaksanakan :
Pembagian tugas guru dalam kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekstrakurikuler yang dituangkan dalam SK Kepala Sekolah.
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas baik secara terjadwal atau sesuai kebutuhan
Meningkatkan kegiatan Sistem Pembinaan Profesional di Gugus Sekolah melalui KKG dan KKKS.
Menciptakan situasi dan suasana kerja yang dilandasi oleh rasa kekeluargaan sehingga tercipta kerjasama yang baik dan situasi yang kondusif dalam pelaksanaan kerja.
Memberikan penghargaan terhadap guru yang berprestasi dan melaksanakan tugas dengan baik, dengan cara :
Berusaha memberikan kesejahteraan lahir batin berupa :
Penghargaan secara lisan berupa ucapan terima kasih.
Promosi jabatan : Bila memenuhi syarat guru tersebut diusulkan untuk menjadi Kepala Sekolah atau dengan sikap memotivasi guru untuk terus bersikap disiplin dan senang dalam melaksanakan tugas.
Kenyamanan dalam melaksanakan tugas.
Pemberian insentif alakadarnya pada saat-saat tertentu seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri, kenaikan kelas dan sebagainya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan sekolah.

3.1.3. Bidang Keuangan
Meningkatkan kelancaran pengelolaan keuangan sehingga pendistribusiannya dapat memperlancar kegiatan pendidikan di SD Negeri Pordapor 1 dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.        Pembenahan petugas pengelola keuangan, terdiri dari :
Petugas pengelola gaji.
Petugas pengelola Bantuan Operasional Sekolah.
Penataan ruangan baik di kelas, kantor, UKS, perpustakaan.
Perbaikan meubelair.
Pemeliharaan terhadap alat peraga dan media pendidikan yang telah dimiliki.
2.        Mengusahakan penambahan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan melalui :
Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Pengajuan bantuan rehab bangunan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

3.1.4. Bidang Sarana dan Prasarana
Dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang menunjang terhadap lancarnya kegiatan belajar mengajar dan kegiatan pendidikan lainnya. Adapun langkah-langkah yang akan dilaksanakan adalah :
1.        Meningkatkan pemeliharaan sarana prasarana yang sudah ada meliputi :
Pengecatan ruang belajar dan ruang kantor.
Perbaikan ruang belajar dan ruang kantor.
Penataan ruangan baik di kelas, kantor, UKS, perpustakaan.
Perbaikan meubelair.
Pemeliharaan terhadap alat peraga dan media pendidikan yang telah dimiliki.
2.        Mengusahakan penambahan dan perbaikan sarana prasarana pendidikan melalui :
Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Pengajuan bantuan rehab bangunan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau instansi lainnya.



3.1.5.  Bidang Ketatausahaan
Meningkatkan pelayanan terhadap stakecholder dan pendokumentasian kegiatan pendidikan melalui peningkatan kegiatan pengadministrasian meliputi :
1. Administrasi pengajaran kurikulum terdiri dari :
Jadwal pelajaran.
Program semester/tahunan.
Silabus tiap mata pelajaran.
Rencana pelaksanaan pembelajaran.
Program dan pelaksanaan evaluasi.
Analisis evaluasi dan program tindak lanjut.
Program dan pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.

2. Administrasi kemuridan meliputi :
Penerimaan siswa baru terdiri dari M1, M2, dan M3.
Buku induk siswa.
Buku klaper.
Buku penyesuaian klaper.
Buku mutasi murid.
Pengajuan NISN.

3. Administrasi keuangan meliputi :
Keuangan gaji.
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Keuangan Tabungan Murid.
Keuangan SBPP.
Keuangan lain-lain.

4. Administrasi kepegawaian
File pegawai.
Buku Induk pegawai.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) guru.
DP3/SKP
Catatan waktu kenaikan pangkat/gaji berkala.
Buka cuti.
Buku absen umum.
Buku uraian tugas guru.

5. Administrasi sarana dan prasarana
Daftar inventaris sekolah.
Administrasi bangunan dan perlengkapan khusus.
Daftar inventaris kelas.
6. Administrasi hubungan sekolah dan masyarakat
Catatan hasil kegiatan dengan komite sekolah.
Daftar hadir peserta rapat komite sekolah.
Susunan pengurus komite sekolah.

7. Administrasi lain-lain
Administrasi kegiatan pramuka.
Administrasi UKS.
Administrasi perpustakaan.
Administrasi kegiatan keagamaan.
Administrasi kegiatan porsivitas.
Administrasi kegiatan upacara.
Administrasi kegiatan gugus.

3.1.6.  Bidang Kesiswaan
1. Peningkatan pelayanan pendidikan terhadap siswa, orangtua siswa dan masyarakat sekitar meliputi :
Terhadap siswa meliputi :
Menyediakan sarana dan prasarana belajar mengajar.
Meningkatkan pembinaan prestasi siswa dengan cara mengikutsertakan
siswa dalam kegiatan lomba-lomba baik tingkat sekolah, gugus sekolah, tingkat kecamatan, kalau mungkin tingkat kabupaten/provinsi, seperti :
Lomba siswa berprestasi.
Lomba mata pelajaran.
Kegiatan pertandingan olahraga dan kesenian.
Olimpiade Matematika, IPA.
Kepramukaan.
Dan lain-lain.
Meningkatkan pembinaan dan pengawasan disiplin siswa meliputi :
Disiplin waktu.
Disiplin belajar.
Disiplin melaksanakan tugas.
Disiplin berpakaian.
Mengembangkan kehidupan sekolah yang bernuansa Islami, meliputi :
Pembinaan sikap dan jiwa beragama melalui kegiatan pembinaan religius antara lain : kegiatan keagamaan, PHBI, sholat dzuhur berjamaah dan lain-lain.
Menumbuhkembangkan sifat berakhlak mulia.
Menumbuhkembangkan pengalaman beragama yang mengandung nilai-nilai sosial antara lain : menengok anak yang sakit, melayat keluarga siswa yang terkena musibah, membantu korban bencana alam dan lain-lain.

2. Pelayanan terhadap orangtua siswa dan masyarakat, meliputi :
Menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan orangtua siswa, tokoh masyarakat dan orang-orang yang peduli terhadap pendidikan.
Melaporkan hasil kegiatan pendidikan secara berkala melalui :
Raport siswa tiap semester.
Progres raport baik secara tertulis maupun lisan pada akhir tahun pelajaran.
Pada acara-acara rapat koordinasi antara sekolah, orangtua siswa dan pengurus komite sekolah.
c. Mengadakan kunjungan rumah kepada orangtua siswa, tokoh masyarakat dan pengurus komite sekolah secara berkala atau sesuai kebutuhan.
d. Memberikan informasi tentang inovasi di bidang pendidikan antara lain mengenai perubahan kurikulum, perubahan sistem pendidikan.

Minggu, Mei 31, 2020

Education


FUNGSI MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH


Kepala sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang tanpa didasarkan atas pertimbangan. Siapa pun yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus ditentukan melalui prosedur serta persyaratan tertentu seperti latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritas. Oleh sebab itu, kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat formal sebab pengangkatannya melalui suatu proses dan prosedur yang didasarkan atas peraturan yang berlaku.

Secara sistem, jabatan kepala sekolah sebagai pejabat atau pemimpin formal dapat diuraikan melalui berbagai pendekatan yakni pengangkatan, pembinaan, tanggung jawab. Sebagai pejabat formal, pengangkatan seseorang menjadi kepala sekolah harus didasarkan atas prosedur dan peraturan yang berlaku. Prosedur dan peraturan tersebut dirancang dan ditentukan oleh suatu unit yang bertanggung jawab dalam bidang sumber daya manusia yaitu Depdiknas. Dalam hal ini, Kepala Sekolah mendapat tanggungjawab kepemimpinan dengan fungsi EMASLIM sebagai pengelola dan penyelenggaraan organisasi di sekolah

1. Kepala Sekolah Sebagai Edukator

Fungsi sebagai edukator, Kepala Sekolah memiliki strategi yang tepat dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan di sekolahnya. Fungsi kepala sekolah sebagai edukator adalah menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan pembinaan kepada warga sekolah, memberikan dorongan kepada tenaga kependidikan serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik, seperti team teaching, moving class dan mengadakan program akselerasi bagi peserta didik yang cerdas di atas normal. Menurut Wahyusumidjo (2001:12) memahami arti pendidik tidak cukup berpegang pada konotasi yang terkandung dalam definisi pendidik melainkan harus dipelajari keterkaitannya dengan makna pendidikan, sarana pendidikan dan bagaimana strategi pendidikan itu dilaksanakan. Untuk kepentingan tersebut kepala sekolah harus berusaha menanamkan, memajukan dan meningkatkan sedikitnya empat macam nilai, yakni pembinaan mental, moral, fisik, dan artistik.

Sebagai edukator, Kepala Sekolah perlu selalu berupaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh para guru. Dalam hal ini pengalaman akan sangat mendukung terbentuknya pemahaman tenaga kependidikan terhadap pelaksanaan tugasnya. Pengalaman semasa menjadi guru, wakil kepala sekolah atau anggota organisasi kemasyarakatan sangat mempengaruhi kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan pekerjaaannya, demikian pula halnya pelatihan dan penataran yang pernah diikuti.

2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer

Manajemen pada hakekatnya merupakan suatu proses merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memimpin dan mengendalikan usaha anggota organisasi serta mendayagunakan seluruh sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan (Wahyusumidjo, 2001:12). Dikatakan suatu proses, karena semua manajer dengan ketangkasan dan keterampilan yang dimiliki mengusahakan dan mendayagunakan berbagai kegiatan yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan. Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk memberdayakan tenaga kependidikan melalui persaingan yang membuahkan kerja sama (cooperation), memberikan kesempatan kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, dan mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan yang menunjang program sekolah.
Sebagai manajer, kepala sekolah mau dan mampu mendayagunakan sumber daya sekolah dalam rangka mewujudkan visi, misi, dan mencapai tujuannya. Kepala sekolah mampu menghadapi berbagai persoalan di sekolah, berpikir secara analitik, konseptual, harus senantiasa berusaha menjadi juru penengah dalam memecahkan berbagai masalah, dan mengambil keputusan yang memuaskan stakeholders sekolah. Memberikan peluang kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya. Semua peranan tersebut dilakukan secara persuasif dan dari hati ke hati. Mendorong keterlibatan seluruh tenaga kependidikan dalam setiap kegiatan di sekolah (partisipatif). Dalam hal ini kepala sekolah berpedoman pada asas tujuan, asas keunggulan, asas mufakat, asas kesatuan, asas persatuan, asas empirisme, asas keakraban, dan asas integritas. Sesuai kriteria penilaian kinerja kepala sekolah, maka kepala sekolah perlu memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya dengan baik, yang diwujudkan dalam kemampuan menyusun program, organisasi personalia, memberdayakan tenaga kependidikan dan mendayagunakan sumber daya sekolah secara optimal.

3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator

Kepala sekolah sebagai administrator memiliki hubungan erat dengan berbagai aktivitas pengelolaan administrasi yang bersifat pencatatan, penyusunan, dan pengarsipan seluruh program sekolah. Secara spesifik, kepala sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengelola kurikulum, mengelola administrasi kearsipan, dan administrasi keuangan. Kegiatan tersebut perlu dilakukan secara efektif dan efisien agar dapat menunjang produktivitas sekolah. Untuk itu, kepala sekolah harus mampu menjabarkan kemampuan di atas ke dalam tugas-tugas operasional. Dalam berbagai kegiatan administrasi, maka membuat perencanaan mutlak diperlukan. Perencanaan yang akan dibuat oleh kepala sekolah bergantung pada berbagai faktor, di antaranya banyaknya sumber daya manusia yang dimiliki, dana yang tersedia dan jangka waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rencana tersebut. Perencanaan yang dilakukan antara lain menyusun program tahunan sekolah yang mencakup program pengajaran, kesiswaan, kepegawaian, keuangan dan perencanaan fasilitas yang diperlukan. Perencanaan ini dituangkan ke dalam rencana tahunan sekolah yang dijabarkan dalam program semester. Di samping itu, fungsi kepala sekolah selaku administrator juga mencakup kegiatan penataan struktur organisasi, koordinasi kegiatan sekolah dan mengatur kepegawaian di sekolah.

4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor

Sebagai supervisor, Kepala Sekolah mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Menurut Sahertian (2004:19) bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor mempelajari tugas sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah, serta berupaya menjadikan sekolah sebagai komunitas belajar yang lebih efektif. Jika supervisi dilaksanakan oleh kepala sekolah, maka ia harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tindakan preventif untuk mencegah agar tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan dan lebih cermat melaksanakan pekerjaannya. Pengawasan dan pengendalian yang dilakukan kepala sekolah terhadap tenaga kependidikan khususnya guru, disebut supervisi klinis, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pembelajaran efektif. Kepala sekolah sebagai supervisor perlu memperhatikan prinsip-prinsip: (1) hubungan konsultatif, kolegial dan bukan hirarkis; (2) dilaksanakan secara demokratis; (3) berpusat pada tenaga kependidikan; (4) dilakukan berdasarkan kebutuhan tenaga kependidikan; dan (5) merupakan bantuan profesional.

5. Kepala Sekolah Sebagai Leader

Kepala sekolah sebagai pemimpin harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas. Wahjosumijo (1999) mengemukakan bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin harus memiliki karakter khusus yang mencakup kepribadian, keahlian dasar, pengalaman dan pengetahuan profesional, serta pengetahuan administrasi dan pengawasan. Kemampuan kepala sekolah sebagai pemimpin dapat dianalisis dari aspek kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misi sekolah, kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi. Sedangkan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin dalam sifatnya yang: (1) jujur, (2) percaya diri, (3) tanggung jawab, (4) berani mengambil risiko dan keputusan, (5) berjiwa besar, (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.
Dalam implementasinya, kepala sekolah sebagai pemimpin dapat dianalisis dari tiga gaya kepemimpinan, yakni demokratis, otoriter dan bebas. Ketiga gaya tersebut sering dimiliki secara bersamaan oleh seorang pemimpin sehingga dalam melaksanakan kepemimpinannya, gaya-gaya tersebut muncul secara situasional.

6. Kepala Sekolah Sebagai Inovator

Peranan dan fungsinya sebagai inovator, Kepala Sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada tenaga kependidikan dan mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan akan tercermin dari caranya melakukan pekerjaan secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, obyektif, pragmatis, keteladanan, disiplin, adaptable, dan fleksibel.
Kepala sekolah sebagai inovator harus mampu mencari, menemukan dan melaksanakan berbagai pembaruan di sekolah. Gagasan baru tersebut misalnya moving class. Moving class adalah mengubah strategi pembelajaran dari pola kelas tetap menjadi kelas bidang studi, sehingga setiap bidang studi memiliki kelas tersendiri, yang dilengkapi dengan alat peraga dan alat-alat lainnya.

7. Kepala Sekolah Sebagai Motivator

Fungsi sebagai motivator, Kepala Sekolah memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada para tenaga kependidikan dalam melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif dan penyediaan berbagai sumber belajar. Dorongan dan penghargaan merupakan dua sumber motivasi yang efektif diterapkan oleh kepala sekolah. Keberhasilan suatu organisasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor yang datang dari dalam maupun datang dari lingkungan. Dari berbagai faktor tersebut, motivasi merupakan suatu faktor yang cukup dominan dan dapat menggerakkan faktor-faktor lain ke arah keefektifan (effectiveness) kerja, bahkan motivasi sering disamakan dengan mesin dan kemudi mobil, yang berfungsi sebagai penggerak dan pengarah.

 


SD Negeri Pordapor I Guluk-Guluk berbagi takjil

  Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pordapor I, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar bagi-bagi takjil gratis pada para p...